1. Pengisian laporan dilakukan oleh masing-masing Posyandu se-Kec. Cibalong.
2. Waktu pelaporan hasil kegiatan Posyandu dilakukan segera setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan atau setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya (contoh : Kegiatan bulan Februari dilaporkan tanggal 1 Maret)
3. Laporan dilakukan dengan mengisi form yang dapat di akses di bawah ini :
Isi Laporan Kegiatan Posyandu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar