Jumat, 10 Maret 2017

Posyandu

Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga, khususnya ibu dan anak. Posyandu pada awalnya bertujuan untuk menanggulangi penyebab langsung kematian bayi dan ibu, dengan pelayanan 
1. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), 
2. KB, 
3. Gizi, 
4. Imunisasi dan 
5. penanggulangan Diare, 
dengan sasaran Bayi/Balita dan Ibu Hamil/Ibu Nifas/Ibu Menyusui.

Posyandu mengembangkan kegiatan pelayanan yang bertujuan menangani penyebab tidak langsung pada kematian ibu dan bayi/balita, berupa masalah sosial meliputi 
kemampuan ibu dalam 
1. pola pengasuhan, 
2. kemiskinan, 
3. ketersediaan pangan/gizi keluarga, 
dalam bentuk 
1. Bina Keluarga Balita (BKB)
2. UP2K/UPPKS
3. BKB Kemas/PAUD
4. Pemanfaatan Pekarangan,

Posyandu juga menghadirkan pelayanan dalam upaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak berupa penyuluhan dan konsultasi atas masalah :
1. Pornografi
2. Traficking
3. HIV/AIDS
4. KDRT
5. NAFZA

Perwujudan posyandu yang mampu menjalankan berbagai fungsi dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga khususnya ibu dan bayi/anak adalah posyandu mult-fungsi sebagai center of excellence atau puseur kautamian ditengah-tengah komunitas masyarakat setingkat Rukun Warga, yang menjadi tujuan Revitalisasi Posyandu Provinsi Jawa Barat.


Pembentukan Posyandu

Posyandu dibentuk melalui musyawarah warga pada komunitas Rukun Warga (RW) yang selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa. Musyawarah warga tentang pembentukan posyandu meliputi : 
1. Kesepakatan tentang jenis pelayanan yang akan diselenggarakan,
2. Penyediaan sarana dan prasarana posyandu,
3. Pendanaan Posyandu 
4. Kepengurusan Posyandu
    a. Ketua
    b. Sekretaris
    c. Bendahara
    d. Seksi-seksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan 


Perkembangan Posyandu


Strata Posyandu


Kader Posyandu

Kader Posyandu adalah warga masyarakat yang secara sukarela mau dan mampu menjalankan pelayanan di posyandu sesuai dengan jenis pelayanan yang telah disepakati. 
Setiap posyandu minimal harus memiliki 5 orang kader, yang dibentuk secara khusus sehingga memiliki kualifikasi keterampilan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan posyandu. 

Dana Sehat

Dana sehat adalah upaya penggalangan potensi masyarakat, yang dilakukan secara teratur dalam penyediaan sumber dana untuk kepentingan kesehatan masyarakat pada komunitas tertentu baik untuk kepentingan kesehatan yang bersifat kuratif (penyembuhan penyakit) dan preventif (pencegahan penyakit).


Sumber : Buku Kerja PKP tahun 2016, BPMPD Prov Jabar.