Rabu, 22 Februari 2017

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi PKP

Kedudukan PKP
  1. PKP berkedudukan sebagai relawan, yakni kelompok masyarakat yang secara sukarela melakukan pendampingan terhadap kader posyandu,
  2. Dalam kegiatan Revitalisasi Posyandu Provinsi Jawa Barat, PKP berkedudukan sebagai mitra yang mengikatkan diri dalam kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan Revitalisasi Posyandu untuk pengembangan kapasitas posyandu di Jawa Barat
Tugas Pokok PKP
  1. Sebagai relawan PKP mempunyai tugas melakukan pendampingan terhadap kader posyandu dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan posyandu,
  2. sebagai mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tugas PKP adalah memfasilitasi tercapainya target dan sasaran Revitalisasi Posyandu Provinsi Jawa Barat.
Fungsi PKP
  1. Memfasilitasi peningkatan kapasitas kader posyandu
  2. Mengkomunikasikan Posyandu deng Pemangku Kepentingannya
  3. Menginisiasi kegiatan Pokjanal dan Pokja Posyandu
  4. sebagai mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tugas PKP adalah memfasilitasi tercapainya target dan sasaran Revitalisasi Posyandu Provinsi Jawa Barat
  5. Membantu pokjanal dan pokja posyandu dalam merumuskan target dan sasaran revitalisasi di wilayah binaan
  6. Membantu melakukan pemantauan (monitoring) dan evalusai capaian target dan sasaran revitalisasi posyandu di Provinsi Jawa Barat
  7. Melakukan Verifikasi calon penerima hibah posyandu dari Pemerintah Jawa Barat Monitoring dan evaluasi atas bantuan hibah posyandu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  8. Menyampaikan laporan perkembangan posyandu di wilayah binaan

Sumber : buku kerja PKP 2016 dan Pasal 3 surat perjanjian kerja tentang URAIAN TUGAS PKP 2017